Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Sebagai gantinya, anggota BPD berhak menerima penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Anggota BPD berhak mendapatkan honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD.
Lebih lanjut, Pasal 118 ayat 2 mengatur bahwa besar honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD harus memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja anggota BPD.
Dengan kata lain, meskipun BPD tidak memiliki gaji tetap, penghasilan mereka akan disesuaikan dengan kontribusi dan kinerja yang diberikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa gaji atau penghasilan anggota BPD desa bersifat variatif, tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa dengan BPD serta kemampuan keuangan desa yang bersangkutan.
Oleh karena itu, meski tidak setara dengan gaji tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa, penghargaan atas tugas dan dedikasi BPD tetap dijamin melalui penghasilan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan peran BPD dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa semakin optimal, karena mereka tetap mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. ***