Bukan Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Prabowo Soal Tunjangan Sertifikasi Guru yang Dibingungkan Banyak Pihak
Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, banyak yang mengira ini adalah pengumuman tentang kenaikan gaji untuk para guru.
Namun, informasi tersebut ternyata menimbulkan kebingungannya sendiri. Mansur Sipinathe, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), langsung memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut Mansur, kenaikan yang diumumkan oleh Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi yang sudah ada sejak 2008.
Jadi, bagi guru ASN yang telah bersertifikasi, mereka tidak akan merasakan adanya perubahan pada gaji pokok mereka.
Tunjangan Sertifikasi vs Kenaikan Gaji: Apa Bedanya?
Saat Presiden Prabowo berbicara tentang peningkatan kesejahteraan guru, banyak yang salah paham dengan menyamakan tunjangan sertifikasi dengan kenaikan gaji.
Mansur menegaskan bahwa, tunjangan profesi yang diterima oleh guru yang sudah bersertifikasi memang sudah ada sejak 2008 dan tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi profesi, gaji mereka tetap seperti semula.
Namun, bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi.
Setelah lulus, mereka akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Kenaikan Tunjangan Untuk Guru Non-ASN
Sementara itu, bagi guru non-ASN atau guru honorer, ada kabar baik yang sedikit lebih konkret.
Pemerintah menaikkan tunjangan sertifikasi mereka dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Mansur Sipinathe menilai kenaikan ini sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan yang baik meskipun tidak sebesar yang diharapkan banyak pihak.
Kenaikan sebesar Rp500.000 ini, meskipun tidak terlalu besar, dianggap sebagai langkah positif untuk guru honorer.