Berita

Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Terbaru, Apakah Ada Perubahan Menjelang 2025?

Kepala desa dan perangkat desa memegang peran yang sangat penting dalam mengelola desa dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mereka bertanggung jawab dalam menjalankan program-program pemerintah serta menjaga perkembangan desa agar tetap berjalan dengan baik.

Untuk mendukung peran penting ini, penghasilan mereka diatur oleh peraturan pemerintah, yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada tahun 2024, gaji kepala desa dan perangkat desa telah diatur secara jelas dan terperinci.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa menerima 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Gaji perangkat desa lainnya juga ditentukan sesuai dengan posisi dan struktur organisasi pemerintahan desa.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa di tahun 2024:

  1. Kepala Desa: Rp3.526.640 per bulan
  2. Sekretaris Desa: Rp3.149.420 per bulan
  3. Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200 per bulan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini antara lain berupa tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta tingkat kesulitan dan beban kerja yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkat desa.

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Akun FF Sultan Gratis 25-27 Desember 2024: Full Skin dan Karakter Premium Tanpa Biaya!

Selanjutnya

Aturan Baru Tentang Gaji dan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024

Bungko News