Berita

Cek Daftar UMP 2025 yang Naik 6,5%, Jakarta Jadi Juara Upah Tertinggi!

Pada hari Jumat, 29 November 2024, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa upah minimum untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%.

Keputusan ini, menurut Prabowo, sudah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Rincian Kenaikan Upah Minimum

Keputusan yang tercantum dalam Permenaker No 16/2024 mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Semua kategori tersebut akan mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024, sesuai dengan instruksi Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa meskipun ada ketentuan kenaikan minimal 6,5%, keputusan tersebut memberikan fleksibilitas.

Jika Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi menganggap perlu, kenaikan upah bisa lebih tinggi dari angka tersebut, asalkan tidak kurang dari 6,5%.

Bagaimana Praktiknya di Lapangan?

Namun, meskipun kebijakan kenaikan ini telah ditetapkan secara nasional, penerapannya tidak seragam di setiap provinsi.

Kenaikan UMP ditentukan oleh gubernur masing-masing provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat.

Sebagai contoh, pada awal Desember 2024, ada beberapa provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025, namun ada juga yang belum.

Menurut konfirmasi yang diterima dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, sebagian besar provinsi sudah memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024.

Bahkan, pada 12 Desember 2024, Indah mengonfirmasi bahwa seluruh provinsi di Indonesia akan menaikkan UMP sebesar 6,5%, meskipun ada beberapa provinsi yang masih menunggu pengumuman resmi.

Namun, ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan keputusan mereka, antara lain Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Berdasarkan Permenaker No 16/2024, UMP dan UMSP 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, tetapi ketentuan ini masih belum dipenuhi oleh ketiga provinsi tersebut.

Ketentuan untuk Provinsi Hasil Pemekaran

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Cara Cek PIP Desember 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id, Uang Rp1.8 Juta Langsung Masuk Rekening!

Selanjutnya

Bantuan Tambahan Cair di 25 Wilayah, BLT Rp600.000 dan Insentif Prakerja Segera Ditransfer!

Bungko News