Berita

Gaji BPD 2025 Naik Drastis? Cek Rincian dan Tunjangan yang Diterima!

Gaji BPD 2025 Naik Drastis? Cek Rincian dan Tunjangan yang Diterima!

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memainkan peran krusial dalam pemerintahan desa.

Mereka adalah wakil dari penduduk desa yang terpilih secara demokratis untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengawasan kinerja Kepala Desa, hingga menyelenggarakan musyawarah desa.

Tugas-tugas tersebut tentu membutuhkan dedikasi dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit.

Lalu, bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota BPD?

Apakah ada perubahan signifikan di tahun 2025? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Tugas dan Peran Penting BPD

Anggota BPD tidak hanya berfungsi sebagai perwakilan masyarakat, tetapi juga memegang tanggung jawab besar dalam berbagai aktivitas pemerintahan desa.

Beberapa tugas BPD antara lain:

  • Menggali dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: Anggota BPD berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat desa dan pemerintah desa.
  • Musyawarah Desa: BPD menyelenggarakan musyawarah untuk membahas program dan kebijakan desa.
  • Pemilihan Kepala Desa: Mereka juga berperan dalam membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Pengawasan Kinerja Kepala Desa: Salah satu tugas penting lainnya adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Kepala Desa.
  • Membahas Peraturan Desa: BPD bersama Kepala Desa menyepakati rancangan peraturan desa.

Gaji BPD 2025: Apakah Ada Kenaikan?

Sebagai penghargaan atas dedikasi mereka, anggota BPD berhak atas gaji pokok dan fasilitas tunjangan yang cukup signifikan.

Meskipun belum ada aturan baru mengenai gaji BPD tahun 2025, namun banyak yang memprediksi adanya kenaikan gaji di tahun mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, berikut adalah besaran gaji pokok yang diterima anggota BPD:

Ketua BPD: Rp1.250.000 per bulan

Wakil Ketua BPD: Rp1.150.000 per bulan

Sekretaris BPD: Rp1.000.000 per bulan

Anggota BPD: Rp750.000 per bulan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji dan Tunjangan Kades, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Selanjutnya

Berlaku 1 Desember 2024! Apakah Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun 2025?

Bungko News