Gaji dan Tunjangan Kades, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
Kepala desa dan perangkat desa memegang peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat desa.
Tanggung jawab mereka meliputi pengelolaan program pemerintah, pembangunan desa, hingga pemberian layanan publik yang langsung dirasakan oleh warganya.
Karena peranannya yang sangat besar, pemerintah pun memastikan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa cukup memadai.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, ada ketentuan jelas mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa.
Tapi, berapa sih sebenarnya penghasilan mereka? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Inilah detailnya:
- Kepala Desa: Penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp2.426.640,00 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa: Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: Penghasilan tetap perangkat desa lainnya ditetapkan minimal Rp2.022.200,00 per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Penghasilan ini menjadi dasar untuk setiap kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia, dengan penyesuaian yang berlaku sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang nilainya bervariasi berdasarkan posisi mereka.
Berikut rincian tunjangan yang diterima:
Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp500.000 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp450.000 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000 per bulan