Berita

Gaji dan Tunjangan Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Indonesia

Pada tahun 2024, gaji dan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Indonesia mengalami pembaruan yang cukup signifikan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang seharusnya mengatur standar gaji bagi para perangkat desa, meskipun kenaikan gaji ini baru akan terwujud pada tahun 2025 mendatang.

Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, gaji kepala desa seharusnya ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, sementara untuk sekretaris desa ditetapkan 110%.

Namun, hingga saat ini, meskipun telah ada aturan yang jelas, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa masih belum mengalami penyesuaian sesuai harapan.

Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640 per bulan, sementara sekretaris desa menerima gaji Rp 2.224.420.

Gaji untuk perangkat desa lainnya dimulai dari angka Rp 2.022.200 per bulan, sesuai dengan peran dan struktur pemerintah desa masing-masing.

Meski begitu, gaji ini masih dapat ditambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.

Tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa terdiri dari beberapa komponen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bungko.desa.id, berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:

Tunjangan Jabatan:

Kepala Desa: Rp 500.000

Sekretaris Desa: Rp 450.000

Perangkat Desa: Rp 400.000

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp 300.000

Sekretaris Desa: Rp 250.000

Perangkat Desa: Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Aturan Baru! Gaji dan Tugas Kepala Desa serta Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Selanjutnya

Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Bungko News