Berita

Gaji dan Tunjangan Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Indonesia

Kepala Desa: Rp 200.000

Sekretaris Desa: Rp 150.000

Perangkat Desa: Rp 100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp 100.000

Sekretaris Desa: Rp 75.000

Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan demikian, total penghasilan bulanan untuk para perangkat desa pada 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kepala desa, misalnya, akan menerima total penghasilan sekitar Rp 3.526.640 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya sekitar Rp 2.772.200 per bulan.

Namun, meski sudah ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan ini, kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa yang lebih signifikan baru akan dijadwalkan pada tahun 2025.

Sayangnya, pemerintah belum mengungkapkan secara pasti berapa persen kenaikan yang akan diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.

Peningkatan ini tentu saja diharapkan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang memegang peranan penting dalam pembangunan desa.

Peningkatan gaji dan tunjangan ini tentu menjadi kabar baik bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di seluruh Indonesia, meskipun penguatan kesejahteraan mereka masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah.

Kenaikan gaji yang dijanjikan pada tahun 2025 diharapkan dapat lebih mencerminkan pentingnya peran mereka dalam menjalankan pemerintahan desa dan mendukung pembangunan di tingkat lokal. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Aturan Baru! Gaji dan Tugas Kepala Desa serta Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Selanjutnya

Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Bungko News