Gaji Kepala Desa Terbaru Setelah Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kini telah disahkan, dan salah satu perubahan paling signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan opsi terpilih maksimal dua kali periode.
Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (5/2/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg), dan telah disetujui dalam Rapat Panitia Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Apa Pengaruhnya?
Sebelumnya, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan maksimum 3 periode.
Namun, dengan revisi ini, kepala desa hanya dapat menjabat selama dua periode, namun masing-masing periode dapat berlangsung hingga 8 tahun.
Tentunya, perubahan ini akan berdampak pada banyak hal, termasuk salah satunya soal gaji.
Namun, yang tak kalah menarik perhatian adalah pertanyaan tentang berapa gaji yang akan diterima oleh kepala desa setelah masa jabatan yang lebih panjang ini.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, gaji kepala desa diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Gaji ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Besaran gaji kepala desa minimal diatur sebagai berikut:
- Kepala Desa: Setidaknya Rp 2.426.640, atau sekitar 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa.
- Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420, atau setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
- Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200, setara 100% gaji PNS Golongan IIa.