Berita

Gaji Pensiun PNS Naik 12%, Golongan 4E Capai Rp 4,9 Juta Per Bulan!

Pemerintah juga mengatur agar pencairan gaji pensiun dilakukan setiap awal bulan, yaitu mulai 1 Januari 2025, sehingga para pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Rincian Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan 1 (A hingga D): Gaji pensiun mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta

Golongan 2 (A hingga D): Gaji pensiun mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 3,2 juta

Golongan 3 (A hingga D): Gaji pensiun mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 4,2 juta

Golongan 4 (A hingga E): Gaji pensiun mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 4,9 juta

Tentu, dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pensiunan dapat merasakan manfaat langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, penting bagi pensiunan untuk memahami peraturan terkait agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

Gaji pensiun ini juga akan mencakup tunjangan tambahan seperti tunjangan pasangan dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda merencanakan masa depan yang lebih baik.

Terima kasih telah menyimak, dan sampai jumpa di update selanjutnya! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

10 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Ada di Daerah Ini Dengan Angka Rp5.396.761

Selanjutnya

Terima Kasih Pak Prabowo! PKH & BPNT Sudah Cair, 6 Bansos Akan Cair Lagi Hari Ini!

Bungko News