Berita

Gaji PPPK 2024 Lulusan SMA, D3, S1: Besaran, Golongan, dan Perbedaan Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah memasuki tahap seleksi kompetensi, yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember.

Tahap ini menjadi penentu bagi para pelamar untuk menunjukkan keterampilan dan kemampuan mereka sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Namun, selain mempersiapkan diri untuk seleksi kompetensi, banyak pelamar yang juga penasaran dengan berapa besar gaji yang akan mereka terima setelah diterima menjadi PPPK.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perkiraan gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan, golongan yang diterima, serta perbedaan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Perkiraan Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Gaji PPPK di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji serta tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Gaji PPPK tidak hanya dipengaruhi oleh jabatan yang dilamar, tetapi juga oleh jenjang pendidikan dan masa kerja.

Berikut adalah perkiraan gaji untuk beberapa golongan PPPK berdasarkan tingkat pendidikan:

  • SMA / SLTA / Diploma I/sederajat (Golongan V): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • D3 (Golongan VII): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • S1 / Diploma IV (Golongan IX): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • S2 (Golongan X): Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • S3 (Golongan XI): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Perlu dicatat, gaji PPPK juga bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji yang diterima.

Dengan kata lain, gaji PPPK tidak hanya ditentukan oleh pendidikan terakhir, tetapi juga pengalaman kerja yang sudah dimiliki.

Golongan dan Gaji PPPK: Lulusan SMA, D3, dan S1

  • Lulusan SMA akan masuk dalam Golongan V, dengan gaji mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
  • Lulusan D3 akan tergolong dalam Golongan VII, dengan gaji berkisar antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800.
  • Lulusan S1 akan mendapatkan Golongan IX, dengan gaji antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.

Dengan pengaturan ini, gaji yang diterima akan semakin tinggi sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja yang dilalui.

Tentu saja, gaji ini juga akan lebih tinggi jika seseorang mendapatkan jabatan dengan tanggung jawab yang lebih besar.

Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Update CPNS 2024: Jadwal Pendaftaran, Formasi, dan Tips Sukses Lolos Seleksi

Selanjutnya

MenPAN RB Umumkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS PPPK dan CPNS 2024, Cek Formasinya!

Bungko News