Jelang 1 Desember 2024, Pensiunan PNS Golongan 4 Dapat Tunjangan Segini!
Apakah kamu tahu bahwa mulai 1 Desember 2024, para pensiunan PNS golongan 4 akan menerima uang tambahan hingga Rp495.000?
Ini adalah informasi yang penting, terutama bagi yang masuk dalam golongan ini.
Yuk, simak informasi lengkapnya!
Pencairan Gaji Pensiunan PNS dan Uang Tambahan
Pada 1 Desember 2024, gaji pensiunan PNS golongan 4 akan dicairkan.
Berita baiknya, selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan uang tambahan yang jumlahnya cukup menggiurkan, yakni sebesar Rp495.000!
Uang tambahan ini merupakan tunjangan suami istri, yang besarnya mencapai 10% dari gaji pokok pensiunan PNS golongan 4.
Namun, perlu dicatat bahwa uang tambahan sebesar ini hanya akan diterima oleh pensiunan PNS golongan 4 saja.
Jadi, bagi pensiunan dengan golongan lebih rendah, sayangnya tidak akan mendapatkan tunjangan tambahan ini.
Berapa Besar Uang Tambahan untuk Pensiunan PNS Golongan 4?
Bagi pensiunan PNS golongan 4, jumlah uang tambahan yang akan diterima berkisar antara Rp74.810 hingga Rp495.710, tergantung pada golongan dan gaji pokok pensiunan tersebut.
Berikut rincian tunjangan suami istri berdasarkan golongan PNS:
Golongan 4A: Rp74.810 sampai dengan Rp420.000
Golongan 4B: Rp70.810 sampai dengan Rp377.800
Golongan 4C: Rp74.810 sampai dengan Rp456.290
Golongan 4D: Rp174.810 sampai dengan Rp575.590
Golongan 4E: Rp174.810 sampai dengan Rp495.710