Kabar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025
Sudah empat tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mulai diberlakukan, mengatur besaran gaji kepala desa dan perangkat desa.
Namun, janji kenaikan gaji yang dinanti-nantikan masih belum terealisasi.
Pemerintah menjanjikan kenaikan ini baru akan diberlakukan pada 2025, memicu harapan sekaligus tanda tanya dari banyak pihak.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, sedangkan sekretaris desa mendapatkan 110%.
Pada 2024, gaji kepala desa minimal berada di angka Rp 2.426.640 per bulan, sementara sekretaris desa menerima Rp 2.224.420, dan perangkat desa lainnya Rp 2.022.200.
Rincian Gaji dan Tunjangan
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh sejumlah tunjangan tambahan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 (kepala desa), Rp 450.000 (sekretaris desa), Rp 400.000 (perangkat desa).
Tunjangan Kinerja: Rp 300.000 (kepala desa), Rp 250.000 (sekretaris desa), Rp 200.000 (perangkat desa).
Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 (kepala desa), Rp 150.000 (sekretaris desa), Rp 100.000 (perangkat desa).
Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 (kepala desa), Rp 75.000 (sekretaris desa), Rp 50.000 (perangkat desa).
Jika semua komponen tunjangan dijumlahkan, penghasilan total kepala desa pada 2024 mencapai Rp 3.526.640 per bulan.
Sementara itu, sekretaris desa memperoleh Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200.