Berita

Kenaikan PPN 12% dan Upah Minimum 6,5% di 2025

Kenaikan PPN dan Upah Minimum 2025: Apa yang Harus Warga Indonesia Ketahui?

Menjelang tahun 2025, ada dua isu besar yang jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Yang pertama adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dan yang kedua adalah keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5%.

Kedua kebijakan ini tentu akan mempengaruhi banyak aspek kehidupan ekonomi di Indonesia.

Tapi, bagaimana sih kedua hal ini bakal berdampak bagi kita? Simak penjelasan lengkapnya!

PPN Naik Jadi 12%: Kenapa Bisa Begitu?

Kenaikan tarif PPN ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa PPN harus dinaikkan?

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam bahasa sederhana, APBN perlu diperkuat supaya negara bisa tetap berjalan dan memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat.

Namun, Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah yang diambil begitu saja tanpa pertimbangan matang.

Kenaikan PPN bukan hanya soal meningkatkan pendapatan negara, tapi juga soal bagaimana pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa tarif ini naik.

Tujuannya adalah supaya masyarakat paham dan tidak merasa kebijakan ini datang tanpa alasan yang jelas.

PPN yang lebih tinggi berarti sebagian besar barang dan jasa yang kamu beli akan kena pajak lebih besar.

Ini tentu bakal berdampak pada daya beli masyarakat.

Tapi, pemerintah berusaha untuk menyeimbangkan kebijakan ini dengan memberikan penjelasan yang lebih transparan agar masyarakat bisa menerima alasan di balik kenaikan tarif ini.

Upah Minimum Naik 6,5%: Harapan atau Beban?

Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2025, UMN dipastikan naik sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan, yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6%.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja, terutama mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Upah Minimum 2025 Naik 6,5%! Apa Saja Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Buruh?

Selanjutnya

Jelang 1 Desember 2024, Pensiunan PNS Golongan 4 Dapat Tunjangan Segini!

Bungko News