Berita

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Maaf, Ini Rincian Kenaikan Tunjangan Guru di HUT PGRI

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan ulang tahun ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkapkan sejumlah kebijakan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di tanah air.

Acara yang berlangsung meriah dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2014, Bapak Muhammad Yusuf Kala, serta Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Bapak Satrio Sumantri.

Tidak ketinggalan, Ketua Umum PGRI, Ibu Unifah Rosidi, yang juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang telah diterapkan.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam acara tersebut adalah peningkatan tunjangan bagi guru-guru Indonesia.

Menteri Pendidikan menegaskan bahwa, meskipun belum dapat memberikan tunjangan sebesar yang diharapkan banyak pihak, pemerintah telah berupaya memberikan kenaikan signifikan.

Guru-guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2024 kini mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta, sementara yang sudah lulus sertifikasi sebelumnya juga mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Menteri Pendidikan juga mengingatkan para guru untuk memanfaatkan tunjangan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan hanya untuk menambah penghasilan pribadi.

“Kami harap tunjangan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas, bukan sekadar memperbanyak tunjangan,” ujar Menteri Pendidikan.

Selain peningkatan tunjangan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan-keluhan yang selama ini disampaikan oleh para guru.

Salah satu keluhan utama adalah beban administrasi yang dirasa memberatkan, seperti kewajiban meng-upload laporan kinerja secara terus-menerus.

Untuk itu, Menteri Pendidikan menandatangani kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memungkinkan para guru untuk tidak lagi diwajibkan meng-upload laporan kinerja secara rutin.

Guru juga tidak perlu lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka, melainkan akan dihitung berdasarkan berbagai jenis kontribusi, seperti bimbingan murid, pengabdian masyarakat, dan keaktifan di organisasi seperti PGRI.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Besar-Besaran Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya!...

Selanjutnya

Kabar Gembira untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pensiunan Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan pada 2025!

Bungko News