Berita

Penerima PKH Tahap 4 Dapat Rp1.200.000! Simak Cara Pencairannya di PT Pos Indonesia

Program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) semakin diperluas dengan berbagai bantuan yang dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori miskin atau rentan.

Salah satu bantuan yang saat ini sedang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, yang kali ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bansos PKH tahap 4 memberikan dana sebesar Rp1.200.000 kepada penerima yang memenuhi kriteria.

Sebelumnya, penerima bansos ini juga sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pencairan tahap 4 ini memberikan bantuan lebih besar, yang akan membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik untuk pangan, pendidikan, maupun kesehatan.

Apa Itu PKH dan BPNT?

Bansos PKH dan BPNT adalah dua program bantuan yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia.

PKH bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, sedangkan BPNT lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan.

Bantuan yang diberikan melalui BPNT berupa uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli sembako, sementara PKH memberikan bantuan berupa uang tunai yang jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung pada komponen yang ada dalam keluarga penerima.

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

Sementara itu, BPNT diberikan kepada keluarga dengan kebutuhan pangan yang mendesak, dan nominal bantuan untuk BPNT adalah Rp200.000 per bulan.

Kedua program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat miskin dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Persyaratan untuk Menerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk menerima bantuan PKH dan BPNT, syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima juga harus memenuhi berbagai kriteria yang sudah ditentukan, seperti kondisi ekonomi keluarga, status sosial, serta kebutuhan spesifik seperti pendidikan atau kesehatan.

Di tahun 2025 mendatang, sistem penerimaan bansos akan berganti, di mana calon penerima akan didata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang merupakan gabungan dari beberapa data sosial-ekonomi yang lebih terintegrasi.

Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Melalui PT Pos Indonesia

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Makna Kode Kelulusan PPPK 2024: Apa Arti P, PR, L, TL, dan Kode Lainnya?

Selanjutnya

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024 di Situs Kemensos

Bungko News