Berita

POPULER! Info Kenaikan Gaji dan Fasilitas Anggota BPD hingga Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025!

Tahun 2025 menjadi titik terang bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Setelah sekian lama bekerja keras sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa, kini mereka mendapat perhatian lebih dalam bentuk peningkatan gaji dan fasilitas.

Dengan adanya perubahan ini, anggota BPD kini bisa lebih fokus pada tugas mereka untuk memajukan desa, tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Apa Itu BPD dan Mengapa Perannya Penting?

Sebelum membahas tentang perubahan besar ini, ada baiknya mengenal lebih jauh apa itu BPD dan apa saja tugas-tugas penting yang mereka jalankan.

BPD adalah lembaga yang memiliki peran sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Mereka menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan program desa, serta terlibat dalam penyusunan peraturan desa yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

BPD tidak hanya berfungsi sebagai penghubung, namun juga sebagai pengawas yang memastikan agar setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah desa tepat sasaran.

Tak heran jika peran mereka sangat vital dalam menciptakan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di tingkat desa.

Kenaikan Gaji yang Membuat Anggota BPD Semakin Bersemangat

Pada tahun 2025, perubahan signifikan terjadi terkait dengan besaran gaji yang diterima oleh anggota BPD.

Jika sebelumnya gaji yang diterima terbilang kecil, kini mereka mendapatkan penghargaan yang lebih layak.

Berikut adalah kisaran gaji yang bisa diterima oleh anggota BPD tahun 2025:

  • Ketua BPD: Rp 1.250.000 per bulan
  • Wakil Ketua BPD: Rp 1.150.000 per bulan
  • Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 per bulan
  • Anggota BPD: Rp 750.000 per bulan

Gaji ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, namun secara umum, angka-angka ini mencerminkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan sebelumnya.

Seperti contoh di Kotamobagu, gaji Ketua BPD dan Anggota sebagai berikut :

  • Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan
  • Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan
  • Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan
  • Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan

Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi anggota BPD untuk menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal.

Tunjangan dan Fasilitas

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Terungkap! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Selanjutnya

Jangan Lewatkan! 3 Akun FF Sultan dengan Senjata Canggih Gratis di 4 Desember 2024

Bungko News