Berita

Prabowo Liburkan Sekolah 1 Bulan Penuh di Puasa 2025, Ini Kalender Ramadhan dan Kalender Pendidikan

Prabowo berharap dengan kebijakan ini, anak-anak sekolah dapat lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga dan belajar agama lebih dalam, khususnya di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Libur Lebaran 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Meskipun kebijakan libur sebulan penuh untuk Ramadan 2025 belum bisa dipastikan, pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama) telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan keputusan ini, libur Lebaran 2025 dipastikan akan berlangsung cukup lama, setidaknya 10 hari.

Berikut rinciannya:

  • Libur Nasional Idul Fitri: Senin, 31 Maret 2025 dan Selasa, 1 April 2025.
  • Cuti Bersama Lebaran: Rabu, 2 April 2025 hingga Senin, 7 April 2025.

Dengan adanya cuti bersama ini, liburan sekolah pada periode Lebaran akan lebih panjang, dan tentunya, siswa bisa menikmati waktu libur lebih lama daripada biasanya.

Apakah Libur Ramadan Sebulan Akan Terjadi?

Meskipun wacana libur satu bulan pada bulan Ramadan sudah beredar sejak 2019, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2025.

Pemerintah masih harus membahas lebih lanjut tentang dampak dari kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan dan jadwal akademik yang sudah ditetapkan.

Bagi banyak orangtua dan siswa, tentu saja libur satu bulan di bulan Ramadan akan memberikan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam pengetahuan agama dan menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarga.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa perubahan jadwal ini bisa mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan.

Bagi kita yang mengikuti perkembangan berita ini, penting untuk tetap bijak dalam menyikapi kabar yang beredar di media sosial.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Prabowo Janjikan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Pemerintah Alokasikan Rp16,7 Triliun untuk 1,9 Juta Guru di 2025

Selanjutnya

Tunjangan Naik untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN, Bagaimana Dengan Guru Honorer?

Bungko News