Siap-Siap Dapat Kejutan! 5 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS di 2025
Bapak Ibu semua! Semoga selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Di kesempatan kali ini, kami ingin membagikan kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS, terutama yang sudah menantikan kabar baik untuk kesejahteraan di tahun 2025 mendatang.
Pemerintah telah mengumumkan lima jenis tunjangan baru yang akan diberikan mulai Januari 2025.
Berikut adalah rincian dari tunjangan yang akan memperkuat penghasilan pensiunan PNS:
1.Tunjangan Anak
Pensiunan yang memiliki anak yang masih aktif belajar di perguruan tinggi dan berusia maksimal 21 tahun, berhak mendapatkan tunjangan anak.
Setiap anak akan mendapat 2% dari gaji pokok pensiunan, dengan maksimal dua anak per keluarga.
2. Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.
Ini tentu menjadi tambahan yang berarti bagi keuangan keluarga.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Meski sudah pensiun, pensiunan PNS tetap berhak menerima THR, yang biasa diberikan menjelang Idul Fitri.
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan sekali setahun, sekitar H-10 menjelang Hari Raya.
4. Tunjangan Ke-13
Sama seperti PNS aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan ke-13, yang juga setara dengan satu kali gaji pokok.