Wow! Gaji Kades Naik hingga Rp10 Juta? Begini Rinciannya!
Pemkab Tanah Laut (Tala) baru saja membuat langkah besar dengan menyetujui kenaikan gaji atau Take Home Pay (THP) kepala desa.
Dalam keputusan ini, penghasilan tetap kepala desa (kades) bakal mengalami lonjakan signifikan, dari semula Rp7 juta menjadi maksimal Rp10 juta!
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024, dan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tala, Bambang Kusudarisman, total penghasilan tetap dan tunjangan untuk kepala desa kini mencapai Rp7,5 juta, ditambah dengan Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa.
Dengan begitu, total THP kades di Tala bisa menyentuh angka fantastis yakni Rp10 juta!
Tak hanya kades, perangkat desa juga turut merasakan kenaikan gaji.
Sekretaris desa akan mendapatkan tunjangan Rp2,8 juta, kepala urusan keuangan Rp2,3 juta, dan kepala dusun sebesar Rp1,5 juta.
Bahkan, untuk staf perangkat desa dan staf administrasi BPD, masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Ketahui juga, Ketua BPD mendapatkan tunjangan Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,7 juta, dan anggota BPD Rp1,8 juta.
Pembayaran gaji dan tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, setelah sebelumnya masuk ke rekening desa.
Dengan diterbitkannya Perbup baru ini, Perbup Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkatnya, resmi dicabut dan digantikan dengan peraturan yang lebih memadai ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kepala desa dan perangkatnya, serta mendorong pengelolaan desa yang lebih profesional dan produktif. ***
Referensi: https://poroskalimantan.com/gaji-kades-di-tala-naik-jadi-rp10-juta-tahun-2025/