Bocoran Kenaikan Gaji ASN 2025! Ada Pesangon Pensiun Hingga Rp1 Miliar!
Pemerintah saat ini tengah mencanangkan perubahan besar dalam skema dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang membayangi sistem pensiun yang ada.
Sistem saat ini, yang dikenal dengan skema pay as you go, membebankan pembayaran pensiun sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut data dari Kementerian Keuangan, biaya yang dihabiskan untuk membayar pensiun ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp121 triliun per tahun.
Dana ini dialokasikan kepada sekitar 1,1 juta pensiunan melalui dua lembaga pengelola, yaitu PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI-Polri.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sistem ini memiliki banyak kelemahan, terutama dalam tata kelola yang belum optimal dan kurangnya penyesuaian dengan peraturan terbaru.
Mengapa Sistem Harus Diubah?
Salah satu alasan utama adalah besarnya beban APBN yang terus meningkat.
Sistem saat ini tidak berkelanjutan dalam jangka panjang, terlebih dengan rasio iuran terhadap manfaat yang tidak seimbang.
ASN, misalnya, hanya menyetor 4,75% dari pendapatan mereka sebagai iuran pensiun, sementara manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Situasi ini diperburuk dengan pengelolaan investasi oleh PT Taspen yang dinilai kurang optimal, sehingga sering kali mengandalkan instrumen investasi jangka pendek dengan keuntungan kecil.
Di sisi lain, negara-negara tetangga telah berhasil mengurangi beban negara dalam pembayaran pensiun dengan mengadopsi skema yang lebih mandiri, seperti fully funded scheme.
Dalam skema ini, pembayaran pensiun berasal dari dana yang dikelola bersama antara pemerintah dan peserta.
Opsi Skema Baru
Pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi utama:
- Fully Funded Scheme
Dalam skema ini, ASN dan pemerintah akan berbagi tanggung jawab dalam membayar iuran pensiun. Dengan sistem ini, pensiunan ASN, terutama pada jabatan tinggi, dapat menerima manfaat yang lebih besar, seperti pensiun bulanan hingga Rp20 juta atau pencairan sekaligus hingga Rp1 miliar. - Peningkatan Tata Kelola
Pengalihan pengelolaan dana pensiun ASN ke BPJS Ketenagakerjaan juga sedang dipertimbangkan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana pensiun.
Namun, perubahan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian pihak khawatir bahwa pencairan dana pensiun dalam jumlah besar di awal dapat memicu risiko pengelolaan keuangan yang buruk oleh penerima.
Selain itu, peningkatan iuran bagi ASN juga menjadi tantangan tersendiri, mengingat beban gaji yang sudah dipotong cukup besar untuk dana pensiun.