Informasi Terkini Mengenai Penyaluran Bantuan Sosial PKH-BPNT dan Diskon Listrik 50% untuk Tahun 2025
Pada awal tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia mengumumkan berbagai program bantuan sosial untuk mendukung masyarakat, termasuk penyaluran bantuan PKH dan BPNT.
Bantuan sosial PKH-BPNT tahap pertama akan segera dimulai pada tahun 2025.
PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan dua jenis bantuan yang memberikan dukungan kepada keluarga miskin atau kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Untuk tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial ini akan segera dicairkan mulai bulan Januari.
Adapun besaran bantuan yang akan diberikan untuk setiap penerima manfaat (KPM) adalah Rp 200.000 per bulan.
Progres penyaluran bantuan sosial ini sedang dipantau, dan pada akhir tahun 2024, bantuan ini masih disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, untuk tahun 2025, banyak masyarakat yang bertanya mengenai bagaimana teknis penyaluran bantuan PKH dan BPNT ini.
Apakah bantuan yang disalurkan lewat PT Pos akan dilakukan pada awal tahun atau ada perubahan jadwal?
Sayangnya, sampai saat ini, informasi mengenai jadwal dan metode penyaluran bantuan di tahun 2025 belum sepenuhnya jelas.
Oleh karena itu, kita semua harus bersabar dan menunggu informasi terbaru yang akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Diskon Tarif Listrik 50% pada Tahun 2025
Tahun 2025 juga membawa kabar gembira bagi pengguna listrik dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Pemerintah Indonesia meluncurkan program bantuan diskon 50% untuk pembelian token listrik.
Bantuan ini berlaku untuk pengguna listrik prabayar yang membeli token melalui beberapa saluran seperti aplikasi PLN Mobile, mBanking, dan gerai-gerai resmi yang menyediakan layanan pembelian token listrik.
Diskon 50% ini akan diterapkan pada pembelian token listrik.
Misalnya, jika pelanggan membeli token dengan nominal Rp 100.000, mereka akan mendapatkan sekitar 67,3 KWh.
Dengan adanya diskon ini, jika pelanggan membeli token dengan nominal Rp 50.000, mereka tetap akan mendapatkan jumlah yang sama, yaitu 67,3 KWh, yang semula diperoleh dengan harga Rp 100.000.