Berita

Rezeki Baru 2025: Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan serta Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan!

Pensiunan golongan II tertinggi menerima gaji hingga Rp3.208.800 (belum termasuk tunjangan).

Pensiunan golongan III menerima gaji pokok sekitar Rp4.295.600 (belum termasuk tunjangan).

Pensiunan golongan IV (tertinggi) menerima gaji hingga Rp4.957.100 (belum termasuk tunjangan).

Meskipun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan bahwa pengumuman terkait kenaikan gaji untuk ASN pada tahun 2025 masih belum dilaksanakan.

Salah satu alasan utama adalah pemerintah sedang fokus pada penataan kementerian dan lembaga baru yang baru saja dibentuk.

Setelah penataan ini selesai, pembahasan mengenai kenaikan gaji akan dilakukan bersama pihak terkait.

Untuk pensiunan, pencairan gaji pada awal tahun 2025 tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Begitu juga dengan PNS yang menerima kenaikan gaji berdasarkan aturan yang berlaku hingga tahun 2024.

Bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, ini adalah waktu yang penuh harapan, menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji di tahun 2025.

Meskipun saat ini belum ada kabar mengenai kenaikan gaji, diharapkan pembahasan ini akan segera diselesaikan dan diumumkan dalam waktu dekat.

Untuk itu, penting bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tetap bersabar menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan MenPAN-RB.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi terkini terkait dengan hal ini, sangat disarankan untuk terus memantau saluran-saluran informasi yang terpercaya, seperti saluran YouTube atau media resmi lainnya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

3 Info Penting bagi PNS dan Pensiunan di Tahun 2025

Selanjutnya

Cara Baru Menghasilkan Uang dari WhatsApp dengan Teknologi Meta AI

Bungko News