Selamat! Prabowo dan Menkeu Umumkan Skema Baru untuk Gaji Pensiunan Lama ke Skema Pesangon Tak Diurus Oleh Taspen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merestui rencana pemerintah untuk mengubah skema penyaluran dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari metode pay-as-you-go menjadi fully funded atau berbasis iuran pasti.
Langkah ini diproyeksikan akan memberikan manfaat signifikan bagi para pensiunan PNS, sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan negara.
Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan sistem pay-as-you-go di mana dana pensiun berasal dari gabungan iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji, yang dikelola PT Taspen, dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam skema baru fully funded, iuran yang dikenakan akan dihitung berdasarkan persentase dari take-home pay (THP) yang lebih besar.
Dengan ini, nilai pensiun yang diterima PNS diproyeksikan meningkat secara signifikan.
Tidak hanya itu, pembiayaan iuran akan dibagi antara PNS sebagai peserta dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dengan sistem ini, seorang PNS dapat memiliki tabungan pensiun hingga mencapai Rp1 miliar.
Rencana transformasi ini sebenarnya telah digagas sejak lama dan sempat direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2020.
Namun, pandemi COVID-19 yang melanda dunia menjadi penghalang utama pelaksanaannya.
Jika semua persiapan selesai tanpa hambatan, sistem fully funded ini diharapkan mulai berlaku pada tahun depan.
Transformasi skema dana pensiun PNS juga membuka diskusi mengenai pengelolaan dana.
Isu tata kelola menjadi perhatian utama, mengingat kasus-kasus sebelumnya, seperti korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Dana yang seharusnya menjadi hak pensiunan TNI, Polri, dan ASN malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam diskusi terbaru, muncul usulan untuk memindahkan pengelolaan dana pensiun dari Kementerian BUMN ke Kementerian Keuangan atau bahkan membentuk lembaga independen berbasis undang-undang, mirip dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan.
Ide ini bertujuan memastikan tata kelola yang lebih profesional dan transparan.