Sertifikasi Guru P3K Dipastikan Cair April 2025! Inilah Besarannya…
Para guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus di tahun 2024 dapat bernafas lega.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan bahwa sertifikasi akan cair pada April 2025.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pendidik, khususnya guru P3K yang telah menanti kepastian pencairan tunjangan profesi guru.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tunjangan profesi guru (TPG) ditentukan berdasarkan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk kategori guru P3K dengan kualifikasi pendidikan S1 pada golongan 9 dan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya mencapai Rp3.200.000 per bulan.
Artinya, tunjangan sertifikasi yang diterima guru akan sama dengan gaji pokok ini.
Namun, pencairannya dilakukan per triwulan.
Dengan demikian, dalam satu periode triwulan, guru akan menerima tunjangan sebesar Rp9.600.000.
Tahapan pencairan tunjangan dibagi dalam empat triwulan, yaitu:
- Triwulan 1: Cair pada April 2025
- Triwulan 2: Cair pada Juli 2025
- Triwulan 3: Cair pada Oktober 2025
- Triwulan 4: Cair pada November 2025
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Untuk mendapatkan tunjangan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru P3K, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah Kementerian Pendidikan.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori minimal “baik.”
- Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
- Mengajar dalam jumlah rombongan belajar (rombel) yang sesuai peraturan.
Dalam laporan rekapitulasi PPG tahun 2024, sebanyak 598.000 guru dinyatakan lulus.