Berita

Terbaru! Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025 Ternyata Setara PNS Golongan Ini…

Isu mengenai gaji perangkat desa pada tahun 2025 menjadi perbincangan serius di berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergelut dalam dunia pemerintahan desa.

Hal ini tidak mengherankan, mengingat peran penting perangkat desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal.

Namun, dengan meningkatnya kompleksitas tugas yang harus dijalankan, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa menjadi kebutuhan yang mendesak.

Dinamika Regulasi Gaji Perangkat Desa

Hingga saat ini, gaji perangkat desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur besaran gaji perangkat desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji minimal perangkat desa adalah sebagai berikut:

Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

Perangkat Desa Lainnya (seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun): Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Sumber pembayaran gaji ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika dana ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat menggunakan anggaran lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun peraturan gaji sudah jelas, berbagai tantangan masih menghadang perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu isu utama adalah tidak adanya standar tunjangan yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019.

Kebijakan mengenai tunjangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.

Akibatnya, terdapat ketimpangan yang signifikan di berbagai daerah. Misalnya:

  • Di beberapa kabupaten, kepala desa menerima tunjangan tambahan sebesar Rp1.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan mencapai Rp4.000.000 per bulan.
  • Sebaliknya, perangkat desa lain seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun sering kali tidak mendapatkan tunjangan tambahan, dengan total penghasilan tetap Rp2.025.000 per bulan.

Perbedaan ini menciptakan rasa ketidakadilan di kalangan perangkat desa, terutama di wilayah yang kurang mampu memberikan tunjangan tambahan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Anggota BPD Tersenyum Lebar, Peningkatan Gaji dan Fasilitas di 2025

Selanjutnya

Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 serta Besaran Gaji Berdasarkan Golongan Terbaru

Bungko News