Gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Terbaru dan Tugasnya

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Lalu, berapa gaji PPS dan PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024? Apa saja tugasnya?

Gaji PPS dan PPK

Gaji atau honorarium PPS dan PPK ditetapkan oleh KPU berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut adalah rincian gaji PPS dan PPK untuk Pemilu dan Pilkada 2024:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
    • Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
    • Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
    • Pelaksana: Rp 1.300.000 per bulan
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
    • Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
    • Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
    • Pelaksana: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji PPS dan PPK ini akan diterima selama masa kerja mereka, yaitu mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Tugas PPS dan PPK

PPS dan PPK memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu. Berikut adalah tugas utama PPS dan PPK dalam Pemilu dan Pilkada 2024:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan
    • Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan
    • Mengawasi dan membina PPS di wilayah kerjanya
    • Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
    • Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada KPU kabupaten/kota
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kelurahan/desa
    • Menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa
    • Mengawasi dan membina kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah kerjanya
    • Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
    • Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PPK

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA