Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2024 Mulai Diterima Maret

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji tahun 2024 mulai bulan Maret.

Kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2024 sebesar 8 persen dan 12 persen, masing-masing, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai negeri.

Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2024 akan dibayarkan secara bertahap, mulai dari rapelan Januari dan Februari yang akan dicairkan pada Maret, kemudian gaji pokok bulan Maret yang akan dicairkan pada April, dan seterusnya.

Kenaikan gaji tersebut akan berlaku bagi seluruh ASN dan pensiunan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Golongan gaji ASN dan pensiunan tahun 2024 dibedakan menjadi empat, yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Semakin tinggi golongan, maka gaji yang diterima akan semakin besar.

Hal serupa berlaku untuk masa kerja, semakin lama masa kerja, maka gaji yang diperoleh pun semakin besar.

Berikut ini adalah tabel lengkap gaji ASN dan pensiunan tahun 2024 menurut golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja Gaji Pokok ASN Gaji Pokok Pensiunan
Ia 0-10 Rp1.685.700 Rp1.011.400
Ib 0-10 Rp1.840.800 Rp1.104.500
Ic 0-10 Rp1.918.700 Rp1.151.200
Id 0-10 Rp1.999.900 Rp1.199.900
IIa 0-10 Rp2.184.000 Rp1.310.400
IIb 0-10 Rp2.385.000 Rp1.431.000
IIc 0-10 Rp2.485.900 Rp1.491.500
IId 0-10 Rp2.591.100 Rp1.554.700
IIIa 0-10 Rp2.785.700 Rp1.671.400
IIIb 0-10 Rp2.899.300 Rp1.739.600
IIIc 0-10 Rp3.019.000 Rp1.811.400
IIId 0-10 Rp3.144.900 Rp1.886.900
IVa 0-10 Rp3.277.200 Rp1.966.300
IVb 0-10 Rp3.416.900 Rp2.050.100
IVc 0-10 Rp3.563.900 Rp2.138.300
IVd 0-10 Rp3.718.600 Rp2.231.200
IVe 0-10 Rp3.881.400 Rp2.328.800

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan atau unduh PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 dalam format PDF. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.