Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira di awal tahun 2024.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Dengan kenaikan ini, gaji PPPK menjadi lebih tinggi dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya naik 5% di tahun yang sama.
Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah daftar gaji PPPK terbaru 2024 per golongan, berdasarkan lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 – Rp. 3.071.200
Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200
Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600
Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900
Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp. 4.367.100