UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
UU ini menggantikan UU ASN No 5 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
UU ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang profesional, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Salah satu pokok pengaturan yang terdapat dalam UU ini adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja PPPK diatur dalam Pasal 37 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama lima tahun sekali.