Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Kecelakaan, Meninggal hingga Terluka

- Editor

Senin, 5 Februari 2024 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai pelaksana pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting.

Selain bertanggung jawab atas kelancaran dan kejujuran pemilu, petugas KPPS juga berhak mendapatkan gaji dan perlindungan dari pemerintah.

Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pemilu yang lalu.

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berikut ini adalah besaran gaji petugas KPPS untuk pemilu 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu, untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar, yaitu:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS akan cair setelah masa kerja mereka selesai, yaitu selama satu bulan.

Hal ini juga berlaku untuk badan ad hoc lainnya, seperti PPK, PPS, Pantarlih, dan lainnya yang cair setelah masa kerja masing-masing.

Adapun masa kerja badan ad hoc pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja PPK Pemilu 2024: 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa kerja PPS Pemilu 2024: 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa kerja KPPS Pemilu 2024: 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023

Untuk proses pencairan gaji, petugas KPPS harus menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat tindak pidana korupsi (SP3) yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS
  • Surat pernyataan tidak terlibat dalam kampanye politik (SP4) yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS
  • Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan calon anggota legislatif (SP5) yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS
  • Fotokopi KTP dan NPWP ketua dan anggota KPPS
  • Nomor rekening bank ketua dan anggota KPPS

Berkas-berkas tersebut harus diserahkan ke PPS setempat paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Setelah itu, PPS akan mengajukan permohonan pencairan gaji ke KPU kabupaten/kota.

Kemudian, KPU kabupaten/kota akan mengajukan permohonan pencairan gaji ke KPU provinsi.

Selanjutnya, KPU provinsi akan mengajukan permohonan pencairan gaji ke KPU RI. Setelah semua proses selesai, gaji petugas KPPS akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Besaran Santunan Jika Meninggal hingga Terluka

Selain gaji, petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah jika mengalami risiko kematian, kecelakaan, atau penyakit akibat menjalankan tugasnya.

Perlindungan ini berupa santunan yang besarnya bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan yang dialami.

Berikut ini adalah besaran santunan bagi petugas KPPS yang meninggal atau terluka:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Untuk mendapatkan santunan tersebut, petugas KPPS harus melaporkan kejadian yang dialaminya ke PPS setempat.

PPS kemudian akan mengajukan permohonan santunan ke KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota akan mengajukan permohonan santunan ke KPU provinsi.

KPU provinsi akan mengajukan permohonan santunan ke KPU RI. Setelah semua proses selesai, santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris atau petugas KPPS yang bersangkutan. ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA