Para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan yang menantikan rapelan kenaikan gaji 2024 akhirnya mendapat kabar baik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal resmi pencairan rapelan kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut siaran pers Kemenkeu nomor SP-5/KLI/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024, penyesuaian gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) dilakukan mulai Maret 2024.
Pembayaran rapelan kenaikan gaji akan dilakukan secara bertahap mulai bulan April 2024.
Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok ASN, Kemenkeu mengatakan bahwa penyesuaian pensiun pokok akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok ASN.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada Agustus 2023 lalu.