Taspen telah mengumumkan pembaruan terkait pembayaran gaji pensiunan pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menginformasikan tentang penyesuaian gaji pensiunan untuk PNS, anggota TNI, Polri, PPPK, serta para pensiunan, penerima pensiun, dan mereka yang mendapatkan tunjangan kehormatan serta tunjangan bagi perintis gerakan nasional/kemerdekaan.
Penyampaian penyesuaian gaji untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan dan lainnya tersebut, telah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Penyesuaian kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, baik ASN pusat maupun daerah, sebanyak 8% dan untuk gaji pokok pensiunan sebanyak 12%.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Apabila menemukan informasi yang mencurigakan atau mengalami kendala dalam pembayaran rapelan gaji pensiunan, Taspen mengajak para pensiunan untuk segera menghubungi layanan pelanggan Taspen melalui nomor telepon 1500-877, email [email protected], atau media sosial resmi Taspen.