Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun, dengan besaran 75% dari gaji pokok tersebut.
PP Nomor 8 Tahun 2024 ini juga menyertakan daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Daftar ini terdiri dari empat lampiran, yaitu:
Lampiran I: Daftar pensiun pokok pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Lampiran II: Daftar pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.