Pemerintah telah menetapkan rencana untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti proses pengangkatan PPPK 2024.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menyepakati golongan honorer yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Golongan honorer ini dipilih karena dianggap sebagai tenaga yang dibutuhkan oleh negara dan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik di bidang-bidang yang strategis dan esensial, seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, golongan honorer ini juga memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, golongan honorer yang memenuhi syarat tersebut tidak perlu mengikuti seleksi lagi, tetapi hanya perlu melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Pemerintah menyiapkan kuota khusus 80 persen bagi kelompok ini.