Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki status dan hak yang berbeda.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kompetensi.
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu antara PPK dan pegawai.
Meskipun memiliki status dan hak yang berbeda, PNS dan PPPK sama-sama wajib berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan mereka diberhentikan oleh negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur secara rinci tentang pemberhentian pegawai ASN.
Pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yaitu diberhentikan atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
PNS dan PPPK diberhentikan atas permintaan sendiri jika mengundurkan diri.
PNS dan PPPK yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPK paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
PNS dan PPPK yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.