Berita baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai 2024, gaji pokok mereka akan meningkat sebesar 12%.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang gaji pokok pensiunan PNS.
Namun, kenaikan ini tidak akan langsung berlaku pada Januari dan Februari 2024.
Selama dua bulan tersebut, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji pokok yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pertanyaannya kemudian adalah, kapan kenaikan gaji pokok ini akan efektif?
Dan bagaimana dengan pembayaran rapelan untuk kenaikan gaji pokok Januari dan Februari 2024?
Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan mulai dibayarkan pada Maret 2024.
Ini sesuai dengan instruksi yang diberikan Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero) melalui surat tertanggal 1 Februari 2024.
PT Taspen adalah entitas yang bertugas mengelola pembayaran gaji pokok pensiunan PNS.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu memerintahkan PT Taspen untuk menyesuaikan pembayaran gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan juga untuk membayar rapelan kenaikan gaji pokok untuk Januari dan Februari 2024.
Besaran Rapelan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS:
Rapelan adalah jumlah yang harus dibayarkan sebagai selisih antara gaji pokok baru dan yang lama selama periode Januari dan Februari, yang belum dibayarkan.
Rapelan ini akan dibayarkan sekaligus dengan gaji pokok untuk bulan Maret 2024.
Jumlah rapelan yang diterima oleh pensiunan PNS akan bergantung pada golongan dan masa kerja mereka, dengan pensiunan yang memiliki golongan dan masa kerja lebih tinggi akan menerima rapelan yang lebih besar.
Contoh perhitungan rapelan untuk beberapa golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I/a masa kerja 0 tahun: rapelan = (Rp 1.525.000 – Rp 1.362.500) x 2 = Rp 324.000
Golongan II/a masa kerja 10 tahun: rapelan = (Rp 2.022.500 – Rp 1.805.000) x 2 = Rp 435.000
Golongan III/a masa kerja 20 tahun: rapelan = (Rp 2.745.000 – Rp 2.450.000) x 2 = Rp 590.000
Golongan IV/a masa kerja 30 tahun: rapelan = (Rp 3.712.500 – Rp 3.312.500) x 2 = Rp 800.000
Cara Mendapatkan Rapelan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS
Untuk mendapatkan rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS tidak perlu melakukan hal khusus.
Rapelan ini akan secara otomatis ditransfer ke rekening pensiunan PNS oleh PT Taspen. Pensiunan PNS hanya perlu mengecek saldo rekeningnya pada bulan Maret 2024.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pensiunan PNS agar rapelan kenaikan gaji pokok dapat diterima dengan lancar, yaitu: