Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS Tahun 2024, Beri Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa gaji PNS, termasuk TNI dan Polri, akan naik sebesar 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen. Kenaikan ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019, ketika gaji PNS dan pensiunan PNS terakhir kali dinaikkan.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini mengatur besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja golongan (MKG).

Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.

Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS. Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.

Selain kenaikan gaji dan tunjangan, pemerintah juga memberikan tambahan sebesar Rp900 ribu per bulan bagi pensiunan PNS yang telah berusia 70 tahun ke atas.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi dengan setia dan loyal.***

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.