Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow! Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Bagi para pensiunan PNS janda duda, ada kabar gembira yang datang dari pemerintah.

Pasalnya, gaji pensiunan PNS janda duda mengalami kenaikan sebesar 12 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dengan kenaikan ini, gaji pensiunan PNS janda duda yang baru ditetapkan pemerintah bahkan tembus hingga Rp2.379.500.

Gaji tersebut akan dikantongi oleh pensiunan janda duda golongan IV E.

Rinciannya gaji sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS.

Secara umum, ada dua kategori pensiunan, yaitu pensiunan baru dan pensiunan lama.

Pensiunan baru adalah pensiunan yang memasuki masa pensiun pada tahun 2024 atau setelahnya, sedangkan pensiunan lama adalah pensiunan yang memasuki masa pensiun sebelum tahun 2024.

Pensiunan baru mendapatkan gaji pokok yang sama dengan gaji pokok PNS aktif sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, yaitu mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Pensiunan lama mendapatkan gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Dibawah ini rincian terbaru gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 :

Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp1.892.000.

Golongan Ib: Rp1.685.700 hingga Rp2.003.100.

Golongan Ic: Rp1.685.700 hingga Rp2.087.800.

Golongan Id: Rp1.685.700 hingga Rp2.176.100.

Golongan IIa: Rp1.685.700 hingga Rp2.268.000.

Golongan IIb: Rp1.685.700 hingga Rp2.364.600.

Golongan IIc: Rp1.685.700 hingga Rp2.465.000.

Golongan IId: Rp1.685.700 hingga Rp2.569.200.

Golongan IIIa: Rp1.685.700 hingga Rp2.677.200.

Golongan IIIb: Rp1.685.700 hingga Rp2.789.100.

Golongan IIIc: Rp1.685.700 hingga Rp2.905.000.

Golongan IIId: Rp1.685.700 hingga Rp3.025.000.

Golongan IVa: Rp1.685.700 hingga Rp3.149.200.

Golongan IVb: Rp1.685.700 hingga Rp3.277.700.

Golongan IVc: Rp1.685.700 hingga Rp3.410.600.

Golongan IVd: Rp1.685.700 hingga Rp3.547.900.

Golongan IVe: Rp1.685.700 hingga Rp3.689.700.

Perhitungan gaji pensiunan PNS janda duda ini dilakukan secara manual terlebih dahulu, mengingat lampiran tabel gaji dari PP masih dalam tahap pemutakhiran oleh Kementerian Keuangan. Namun, pensiunan dapat melihat secara rinci perkiraan gaji yang akan diterima untuk setiap golongan yang telah mengabdi cukup lama di pemerintahan.

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini tentunya menjadi angin segar bagi para penerima manfaat yang telah berjasa bagi negara.

Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan PNS janda duda di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.