Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan kriteria prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Salah satu kriteria yang menarik perhatian adalah tenaga honorer dengan masa kerja di atas 5 tahun dan usia mendekati 46 tahun akan langsung menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes.
Dilansir dari situs CNBCIndonesia, Menteri PAN-RN Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan mengenai tenaga honorer di lingkungan kementerian dan instansi negara telah berakhir pada 2014.
Sementara tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah sudah detail menyelesaikan dan bahkan memutuskan untuk melakukan pengangkatan sebanyak 51.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer ini kita jawab, pada 2019, 51.000 diangkat PPPK di tengah pandemi, termasuk rekrutmen 1 juta guru. Ini bagian usaha-usaha pemerintah untuk menyelesaikan honorer,” jelas Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, usulan terkait pengangkatan tenaga honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.