Gaji Pensiun PNS 2024 Ditetapkan 75% dari Gaji Pokok, Ini Tunjangan-tunjangan yang Didapat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS dan pensiunan PNS akan naik sebesar 8% dan 12% secara berturut-turut. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama setelah terakhir kali naik pada tahun 2019.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.
Namun, bagaimana perhitungan gaji pensiun PNS 2024? Berapa besaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang didapat oleh pensiunan PNS?
Perhitungan Gaji Pensiun PNS 2024
Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.
Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS. Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.
Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.
Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS. Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.
Besaran Gaji Pokok PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah rentang gaji pokok PNS tahun 2023 berdasarkan golongan:
Golongan | Gaji Pokok 2023 |
---|---|
I | Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900 |
II | Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000 |
III | Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800 |
IV | Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900 |
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, maka gaji pokok PNS tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan | Gaji Pokok 2024 |
---|---|
I | Rp 1.685.664 – Rp 2.176.092 |
II | Rp 1.685.664 – Rp 3.094.200 |
III | Rp 1.685.664 – Rp 3.885.624 |
IV | Rp 1.685.664 – Rp 4.779.972 |
Besaran Gaji Pensiun PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Dengan menggunakan rumus gaji pensiun PNS sebesar 75% dari gaji pokok PNS, maka gaji pensiun PNS tahun 2023 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan | Gaji Pensiun 2023 |
---|---|
I | Rp 1.170.600 – Rp 1.511.175 |
II | Rp 1.170.600 – Rp 2.148.750 |
III | Rp 1.170.600 – Rp 2.698.350 |
IV | Rp 1.170.600 – Rp 3.319.425 |
Dengan kenaikan gaji sebesar 12%, maka gaji pensiun PNS tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan | Gaji Pensiun 2024 |
---|---|
I | Rp 1.311.072 – Rp 1.692.516 |
II | Rp 1.311.072 – Rp 2.406.600 |
III | Rp 1.311.072 – Rp 3.021.752 |
IV | Rp 1.311.072 – Rp 3.717.756 |
Tunjangan-tunjangan yang Didapat oleh Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa tunjangan yang didapat oleh pensiunan PNS:
- Tunjangan keluarga: sebesar 10% dari gaji pokok bagi pensiunan PNS yang beristri atau bersuami, dan sebesar 2% dari gaji pokok bagi setiap anak yang masih menjadi tanggungan, maksimal dua anak.
- Tunjangan kesehatan: sebesar Rp 100.000 per bulan bagi pensiunan PNS dan Rp 50.000 per bulan bagi setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maksimal empat orang.
- Tunjangan hari raya: sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan sebelumnya, dibayarkan pada bulan yang sama dengan hari raya keagamaan yang diperingati oleh pensiunan PNS.
- Tunjangan lainnya: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian artikel tentang gaji pensiun PNS 2024 yang ditetapkan 75% dari gaji pokok, beserta tunjangan-tunjangan yang didapat. Semoga bermanfaat. 😊
Sumber katadata.co.id, pilihprofesi.com