Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
PP ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian gaji pokok PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024.
Pensiun pokok tersebut ditetapkan berdasarkan daftar yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
Pensiun pokok tersebut mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12% dari pensiun pokok sebelumnya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur tentang penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang seharusnya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pensiun pokok tersebut disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
PP Nomor 8 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024. PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. PP ini dapat diunduh melalui tautan berikut: