Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan adanya kenaikan gaji PPPK tahun 2024, golongan tertinggi PPPK yaitu golongan XVII mendapatkan gaji pokok sebesar Rp7,3 juta per bulan.
Golongan ini adalah golongan yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana dan pengalaman kerja minimal 20 tahun.
Golongan ini juga memiliki tanggung jawab dan resiko yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII:
Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I | 1.938.500 s.d 2.900.900 |
II | 2.116.900 s.d 3.071.200 |
III | 2.206.500 s.d 3.201.200 |
IV | 2.299.800 s.d 3.336.600 |
V | 2.511.500 s.d 4.189.900 |
VI | 2.742.800 s.d 4.367.100 |
VII | 2.858.800 s.d 4.551.800 |
VIII | 2.979.700 s.d 4.744.400 |
IX | 3.203.600 s.d 5.261.500 |
X | 3.339.100 s.d 5.484.000 |
XI | 3.480.300 s.d 5.716.000 |
XII | 3.627.500 s.d 5.957.800 |
XIII | 3.781.000 s.d 6.209.800 |
XIV | 3.940.900 s.d 6.472.500 |
XV | 4.107.600 s.d 6.746.200 |
XVI | 4.281.400 s.d 7.031.600 |
XVII | 4.462.500 s.d 7.329.000 |
Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh instansi pemberi kerja dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan hasil kerja. Tunjangan kinerja PPPK tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji pokok.
Kenaikan gaji PPPK tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, kenaikan gaji PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya. ***