Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik 12 Persen, Capai Rp 4,9 Juta per Bulan, Simak Tabelnya di Sini

Pada tahun 2024, gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 12 persen.

Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi kepada negara.

Selain itu, kenaikan gaji pensiunan PNS juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka di masa tua.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah ditetapkan untuk mengatur kenaikan gaji pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda dan duda mereka.

PP ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya berlaku untuk pensiun pokok pensiunan PNS.

Menurut PP Nomor 18 Tahun 2019, pensiunan dari golongan IV mendapatkan gaji bulanan tertinggi.

Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12%, diperkirakan bahwa pensiunan PNS golongan IV akan mengalami kenaikan gaji sekitar Rp531 ribu.

Sehingga, diperkirakan pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji pokok baru dalam rentang Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta, bahkan mungkin mencapai Rp5 juta.

Berikut Ini Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikkan 12 Persen.

PNS Golongan I

IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

PNS Golongan II

IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

PNS Golongan III

IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

PNS Golongan IV

IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Dari daftar di atas, terlihat bahwa gaji pensiunan PNS golongan IV 2024 terendah adalah Rp 1.748.096 per bulan, yang diterima oleh pensiunan PNS golongan IV dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pensiunan PNS golongan IV 2024 tertinggi adalah Rp 4.957.008 per bulan. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.