Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Menghindari Kesalahan Mencoblos di TPS yang Tidak Sesuai dengan Domisili

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pemilih adalah kondisi beda domisili dengan alamat di e-KTP.

Bagaimana cara menghindari kesalahan mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan domisili? Simak ulasan berikut ini.

Apakah Bisa Nyoblos Beda Domisili?

Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang beda domisili dengan alamat di e-KTP dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

Pemilih yang beda domisili dengan alamat di e-KTP masih bisa mengajukan pindah TPS sampai batas waktu tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi:

  • Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara Pindah TPS

Pemilih dengan kondisi yang telah disebutkan sebelumnya masih dapat mengajukan pindah TPS sampai tanggal 7 Februari 2024. Berikut prosedur pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Cara Cek TPS

Setelah mendapatkan formulir A-Surat Pindah Memilih, pemilih dapat mengecek TPS yang dituju melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024:

  • Buka situs cekdptonline.kpu.go.id;
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri;
  • Akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS;
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Cara Mencoblos yang Benar di TPS

Setelah mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat mencoblos di TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024. Berikut cara mencoblos yang benar di TPS:

  • Pengecekan identitas: Pemilih menunjukkan KTP-elektronik atau KK dan formulir A-Surat Pindah Memilih kepada petugas KPPS;
  • Tulis nama dalam daftar pemilih: Pemilih menuliskan nama dan tanda tangan di daftar pemilih tambahan (DPTb);
  • Menerima surat suara: Pemilih menerima surat suara dari petugas KPPS, yaitu lima lembar surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
  • Mencoblos di bilik suara: Pemilih masuk ke bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan. Pemilih harus mencoblos dengan cara menembus kertas surat suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh KPPS. Pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu calon atau partai politik pada setiap surat suara. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret, memberi tanda, atau tulisan lain pada surat suara;
  • Memasukkan surat suara ke kotak suara: Pemilih keluar dari bilik suara dan memasukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara. Pemilih harus memastikan bahwa surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.