KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Tugas, Fungsi, dan Peran
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yang melibatkan lebih dari 200 juta pemilih yang akan menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.
Pemilu 2024 juga menjadi Pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, tanpa melalui mekanisme parlemen.
Untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024, diperlukan penyelenggara yang profesional, independen, dan akuntabel.
Salah satu penyelenggara Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang bertugas untuk melayani pemilih yang berada di luar negeri.
Apa itu KPPSLN?
KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). KPPSLN terdiri dari tujuh orang anggota, yang berasal dari warga negara Indonesia yang berdomisili di negara tempat TPSLN berada.
KPPSLN dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Penetapan Jumlah dan Pembentukan KPPSLN Pemilu 2024. KPPSLN bertanggung jawab kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang merupakan perwakilan KPU di negara-negara tempat TPSLN berada.