Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar KIP Kuliah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia. DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan terdaftar di DTKS, pendaftar KIP Kuliah akan mendapatkan prioritas dan keuntungan dalam proses seleksi dan penerimaan bantuan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar DTKS untuk syarat KIP Kuliah 2024?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Cara Mendaftar DTKS Secara Offline
Cara mendaftar DTKS secara offline adalah dengan mengajukan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat. Anda harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan bukti penghasilan. Anda juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, seperti tidak memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki aset berharga, tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau pensiunan.
Berikut adalah prosedur mendaftar DTKS secara offline: