Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang ASN.
UU ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ASN agar menjadi lebih profesional, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Salah satu hal yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah batas usia pensiun bagi pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Batas usia pensiun bagi pegawai ASN ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.