Para kepala desa berhasil memperoleh perpanjangan masa jabatan selama 1 periode menjadi 8 tahun. Badan Legislasi DPR dan Kemendagri sepakat untuk mengubah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali terpilih.
Kebijakan ini akan diterapkan dalam revisi UU Desa. Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Desa menetapkan kebijakan tersebut.
Rapat dihadiri oleh Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek dilansir detikFinance, Rabu (7/2/2024).
Dikutip dari detikFinance, Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.