PNS kini dapat naik pangkat lebih sering, yaitu enam kali dalam setahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua kali dalam setahun.
Ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian PAN-RB yang diumumkan oleh Menteri Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, aturan baru ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat PNS yang Berkala.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Oktober tahun lalu menjelaskan tentang Kenaikan Pangkat PNS yang Berkala.
Surat edaran ini menguatkan kembali aturan baru yang sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).
Dulu, PNS hanya bisa mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.